Komisi X DPR Sambut Baik Pembatalan Izin Kampus Kelola Tambang

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/02/2025). Foto : tari/Andri

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/02/2025). Foto : tari/Andri

Jakarta, Mevin.ID  – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

“Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

“Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Arus Mudik 2026, Daniel Mutaqien Desak Menteri PU Segera Benahi Jalur Pantura Indramayu-Cirebon
Anton Suratto Usulkan Regulasi Kuat dan Badan Keamanan Digital untuk Tangani Hoax
Legislator Golkar Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Es di Kemayoran
Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Pertegas Posisi Indonesia di Mata Internasional
Darurat Sampah! DPRD DKI Desak Pemprov Hentikan Solusi ‘Tambal Sulam’ di TPST Bantar Gebang
Darurat Abrasi Sungai di Nunuk Baru, Komisi III DPRD Majalengka Desak Pemda Segera Turunkan Anggaran BTT
Gaya Hidup Mewah Jaksa Jadi Sorotan, Komisi III DPR: Reformasi Kejaksaan Masih “Tambal Sulam”
Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:45 WIB

Kawal Arus Mudik 2026, Daniel Mutaqien Desak Menteri PU Segera Benahi Jalur Pantura Indramayu-Cirebon

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:15 WIB

Anton Suratto Usulkan Regulasi Kuat dan Badan Keamanan Digital untuk Tangani Hoax

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:26 WIB

Legislator Golkar Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Es di Kemayoran

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:09 WIB

Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Pertegas Posisi Indonesia di Mata Internasional

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:34 WIB

Darurat Sampah! DPRD DKI Desak Pemprov Hentikan Solusi ‘Tambal Sulam’ di TPST Bantar Gebang

Berita Terbaru