Komisi X DPR Sambut Baik Pembatalan Izin Kampus Kelola Tambang

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/02/2025). Foto : tari/Andri

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/02/2025). Foto : tari/Andri

Jakarta, Mevin.ID  – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

“Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

“Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat
Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur
Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”
Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR karena Ucapan Seksis dan Rasis: “Itu Slip Lidah”
RUU Perampasan Aset Tertahan di DPR: “Semua Tunggu KUHAP, Jangan Sampai Kerja Dua Kali”
Soal Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: “Kami Masih Makmum, Tunggu Arahan Imam”
Komisi IX DPR Dukung Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi, Asal Ada Perlindungan Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat

Senin, 12 Mei 2025 - 22:12 WIB

Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:10 WIB

Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:07 WIB

Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:38 WIB

Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR karena Ucapan Seksis dan Rasis: “Itu Slip Lidah”

Berita Terbaru