PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto ketika menengok korban banjir di Kasai Permai, Padang Pariaman, Sumatera Barat (1/12/2025) menarik banyak perhatian publik.
Di hadapan warga yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memastikan kekayaan negara tidak bocor dan tidak dirampok oleh para “maling uang rakyat”.
Ia menjanjikan bahwa seluruh kekayaan negara harus kembali kepada rakyat, untuk kesejahteraan yang adil dan merata.
Ucapan ini, alih-alih sekadar retorika politik di tengah bencana, membawa beban sejarah panjang persoalan korupsi di Indonesia.
Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang merusak pondasi pembangunan, memperlebar ketimpangan, dan merampas hak-hak rakyat kecil.
Namun, di tengah tragedi bencana yang merenggut nyawa dan harta, publik bertanya: apakah komitmen ini hanya akan berhenti sebagai pernyataan moral, atau benar-benar diwujudkan dalam tindakan yang tegas, konsisten, dan menyentuh akar persoalan, terutama yang berdampak instan pada keselamatan rakyat?
Korupsi Lingkungan: Pemicu Bencana yang Instan
Hubungan antara korupsi dan kerusakan lingkungan bukanlah hipotesis semata; ini adalah korelasi empiris yang terbukti kuat di banyak negara, termasuk Indonesia.
Data global menunjukkan bahwa negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang rendah (artinya tingkat korupsi tinggi) cenderung memiliki kinerja perlindungan lingkungan yang buruk dan tingkat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Tragedi banjir dan longsor di Padang Pariaman adalah cermin nyata kegagalan sistem yang diperparah oleh korupsi. Bencana alam kini hampir selalu memiliki dimensi kejahatan lingkungan di baliknya.
Korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup bukanlah sekadar kerugian finansial; ia adalah kejahatan kemanusiaan yang dampaknya sangat cepat dan mematikan.
Korupsi Izin dan Tata Ruang: Suap untuk memuluskan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan, pertambangan, atau properti—praktik yang sering melibatkan oknum pejabat daerah hingga pusat—adalah akar masalah.
Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai ‘spons’ penyerap air kini gundul. Akibatnya, ketika hujan deras turun, tidak ada lagi yang menahan air dan tanah, memicu banjir bandang dan longsor yang instan. Inilah “bocor” kekayaan negara yang paling kasat mata dan brutal dampaknya.
Korupsi Penegakan Hukum: Pejabat penegak hukum yang menerima suap untuk menutup mata terhadap pembalakan liar, pengerukan sungai ilegal, atau pelanggaran Amdal, secara langsung berkontribusi pada kerentanan wilayah terhadap bencana. Mereka yang seharusnya melindungi alam dan rakyat justru menjadi fasilitator bencana.
Langkah Cepat Harus Diambil Prabowo
Janji antikorupsi Presiden Prabowo harus segera fokus dan diwujudkan dalam langkah-langkah konkret yang menyasar sektor yang paling rentan dan mematikan: kehutanan dan lingkungan hidup.
1. Pembentukan Satgas Antikorupsi & Kejahatan Lingkungan (SAKL)
Bentuk satuan tugas khusus yang melibatkan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian LHK. Tugas utamanya adalah memetakan dan menindak tegas praktik suap dan penerbitan izin fiktif di kawasan rawan bencana (hutan lindung, sempadan sungai, daerah resapan air).
Lakukan audit forensik izin-izin perkebunan dan tambang yang terbit dalam 5-10 tahun terakhir di provinsi yang sering dilanda banjir/longsor. Cabut izin yang terbukti cacat hukum karena suap atau korupsi.
2. Transparansi dan Digitalisasi Izin (One Map Policy)
Percepat implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy) yang akuntabel dan mudah diakses publik. Digitalisasi penuh proses perizinan lingkungan untuk memotong rantai birokrasi yang menjadi sarang pungli dan suap.
Semua izin yang berpotensi mengubah bentang alam harus dipublikasikan secara online secara real-time, termasuk Amdal dan hasil pengawasan lapangannya.
3. Keberanian Menyentuh Aktor Besar (The Big Fish)
Tunjukkan keberanian untuk menjerat oligarki dan korporasi besar yang menjadi penyandang dana (atau penerima manfaat) dari kejahatan lingkungan, serta para pejabat tinggi yang terlibat di balik layar.
Penindakan harus bersifat shock therapy dan memberi efek jera, bahwa korupsi yang merusak lingkungan dan menyebabkan bencana akan dihukum berat, termasuk pidana pencucian uang dan perampasan aset.
Akhirnya, Rakyat Menunggu Bukti di Hutan, Bukan Hanya di Istana
Komitmen Prabowo—“menyikat maling negara”—harus diuji di kawasan hutan yang gundul dan di tepi sungai yang longsor.
Pernyataan di Padang Pariaman itu akan menjadi tonggak perubahan jika ia benar-benar diikuti dengan penindakan terhadap koruptor yang merampok hak rakyat atas lingkungan hidup yang aman.
Jika Prabowo konsisten dan berani menyentuh para godfather korupsi di sektor lingkungan, maka ia telah melakukan lebih dari sekadar memberantas korupsi; ia telah melakukan upaya penyelamatan rakyat secara instan dari ancaman bencana yang dibuat oleh manusia.
Namun, jika komitmen ini hanya berhenti sebagai kutipan yang lewat, ia akan menjadi janji antikorupsi kesekian yang hanya menambah panjang daftar skeptisisme rakyat, sementara bencana terus berulang.
Rakyat tidak hanya menunggu kesejahteraan, tapi juga keselamatan yang dirampas oleh korupsi. ***
Dadang Sudardja, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Ketua Dewan Nasional WALHI Periode 2012 – 2016, Direktur Yayasan Sahabat Nusantara, Wakil Ketua Forum PRB Jawa Barat, Anggota Dewan Pakar Forum POSGAB Jawa Barat, Anggota Dewan Sumberdaya Air Jawa Barat, Pegiat lingkungan dan Bencana.
Penulis : Dadang Sudardja


























