Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Ahmad Dhani, Desak MKD DPR RI Selidiki Kasus Ini

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras pernyataan bernada seksis yang dilontarkan anggota DPR RI Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia, dan bersifat rasis.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani menempatkan perempuan hanya sebagai “mesin reproduksi anak” dan “pelayan seksual suami”. Hal ini bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan dan keadilan gender, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 5.

“Pernyataan Ahmad Dhani tidak hanya melecehkan perempuan, tetapi juga merendahkan martabat bangsa Indonesia. CEDAW mengamanatkan agar pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, menahan diri dari diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut,” tegas Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Kontroversial Ahmad Dhani

Pernyataan kontroversial Ahmad Dhani disampaikan dalam Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu (5/3/2025). Ia mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda, yang kemudian dinikahkan dengan perempuan Indonesia. Menurutnya, hal ini akan menghasilkan keturunan “Indonesian born” dengan kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyebutkan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, mereka bisa dinikahkan dengan empat perempuan. Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, karena dinilai merendahkan perempuan dan mengabaikan hak-hak mereka.

Desakan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD)

Komnas Perempuan mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Andy Yentriyani menegaskan bahwa pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan, dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan.

“Kami mendorong MKD untuk segera memeriksa kasus ini. Pernyataan semacam ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga merusak citra DPR RI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hak asasi manusia,” ujar Andy.

Dampak Pernyataan Seksis terhadap Masyarakat

Pernyataan seksis seperti yang dilontarkan Ahmad Dhani dinilai dapat memperkuat stereotip negatif terhadap perempuan dan memicu diskriminasi dalam masyarakat. Komnas Perempuan menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran bagi para pejabat publik untuk menghindari pernyataan yang merendahkan martabat perempuan.

“Pernyataan seperti ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga merusak upaya kita dalam mewujudkan kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi di Indonesia,” tambah Andy.

Komnas Perempuan berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi DPR RI dan seluruh pemangku kebijakan untuk lebih serius dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru