Jakarta, Mevin.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras pernyataan bernada seksis yang dilontarkan anggota DPR RI Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia, dan bersifat rasis.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani menempatkan perempuan hanya sebagai “mesin reproduksi anak” dan “pelayan seksual suami”. Hal ini bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan dan keadilan gender, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 5.
“Pernyataan Ahmad Dhani tidak hanya melecehkan perempuan, tetapi juga merendahkan martabat bangsa Indonesia. CEDAW mengamanatkan agar pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, menahan diri dari diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut,” tegas Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kontroversial Ahmad Dhani
Pernyataan kontroversial Ahmad Dhani disampaikan dalam Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu (5/3/2025). Ia mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda, yang kemudian dinikahkan dengan perempuan Indonesia. Menurutnya, hal ini akan menghasilkan keturunan “Indonesian born” dengan kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyebutkan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, mereka bisa dinikahkan dengan empat perempuan. Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, karena dinilai merendahkan perempuan dan mengabaikan hak-hak mereka.
Desakan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
Komnas Perempuan mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Andy Yentriyani menegaskan bahwa pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan, dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan.
“Kami mendorong MKD untuk segera memeriksa kasus ini. Pernyataan semacam ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga merusak citra DPR RI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hak asasi manusia,” ujar Andy.
Dampak Pernyataan Seksis terhadap Masyarakat
Pernyataan seksis seperti yang dilontarkan Ahmad Dhani dinilai dapat memperkuat stereotip negatif terhadap perempuan dan memicu diskriminasi dalam masyarakat. Komnas Perempuan menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran bagi para pejabat publik untuk menghindari pernyataan yang merendahkan martabat perempuan.
“Pernyataan seperti ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga merusak upaya kita dalam mewujudkan kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi di Indonesia,” tambah Andy.
Komnas Perempuan berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi DPR RI dan seluruh pemangku kebijakan untuk lebih serius dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.***