Jakarta, Mevin.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan imbauan tegas kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar menghentikan gurauan bernada seksis yang dilontarkan saat menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai candaan seksis terhadap tubuh dan pengalaman perempuan bukan hanya tidak etis, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mengimbau KDM untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan seksis. Sebagai pejabat negara, sikap dan ucapan beliau ditiru oleh banyak orang, termasuk anak-anak dan generasi muda,” ujar Dahlia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/7).
Dahlia menegaskan bahwa humor seksis kini bukan lagi persoalan remeh. Pasal 5 UU TPKS secara jelas menyebutnya sebagai bentuk kekerasan seksual yang bisa diproses secara hukum.
Candaan Seksis = Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan mengingatkan, ucapan bernada melecehkan terhadap perempuan bukan sekadar guyonan. “Sering kali pelaku tidak sadar bahwa gurauan seperti itu sebenarnya mengobjektifikasi perempuan dan memperkuat budaya patriarki,” ujarnya.
Lebih dari itu, Dahlia menyebut bahwa masyarakat berhak melaporkan pejabat publik yang melontarkan ucapan tak pantas dan menciptakan situasi tidak aman, terutama bagi perempuan.
“Ucapan dan bahasa merefleksikan nilai dan ideologi. Candaan seksis bisa menjadi medium pelanggeng diskriminasi,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Imbauan ini muncul setelah Dedi Mulyadi melontarkan candaan bernada seksis kepada sejumlah ibu-ibu penerima bantuan saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (23/7). Aksinya ini kemudian menuai kritik dari publik dan pegiat hak perempuan.
Sebelumnya, aktivis perempuan Neni Nur Hayati juga telah melayangkan somasi kepada Pemprov Jawa Barat, menuntut permintaan maaf terbuka atas pernyataan tersebut.***





















