Komnas Perempuan Tegur Dedi Mulyadi Soal Candaan Seksis: Bisa Dilaporkan sebagai Tindak Pidana

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kedua kanan) berbincang dengan petugas kesehatan di Puskesmas Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/am.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kedua kanan) berbincang dengan petugas kesehatan di Puskesmas Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/am.

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan imbauan tegas kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar menghentikan gurauan bernada seksis yang dilontarkan saat menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai candaan seksis terhadap tubuh dan pengalaman perempuan bukan hanya tidak etis, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami mengimbau KDM untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan seksis. Sebagai pejabat negara, sikap dan ucapan beliau ditiru oleh banyak orang, termasuk anak-anak dan generasi muda,” ujar Dahlia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/7).

Dahlia menegaskan bahwa humor seksis kini bukan lagi persoalan remeh. Pasal 5 UU TPKS secara jelas menyebutnya sebagai bentuk kekerasan seksual yang bisa diproses secara hukum.

Candaan Seksis = Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan mengingatkan, ucapan bernada melecehkan terhadap perempuan bukan sekadar guyonan. “Sering kali pelaku tidak sadar bahwa gurauan seperti itu sebenarnya mengobjektifikasi perempuan dan memperkuat budaya patriarki,” ujarnya.

Lebih dari itu, Dahlia menyebut bahwa masyarakat berhak melaporkan pejabat publik yang melontarkan ucapan tak pantas dan menciptakan situasi tidak aman, terutama bagi perempuan.

“Ucapan dan bahasa merefleksikan nilai dan ideologi. Candaan seksis bisa menjadi medium pelanggeng diskriminasi,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Imbauan ini muncul setelah Dedi Mulyadi melontarkan candaan bernada seksis kepada sejumlah ibu-ibu penerima bantuan saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (23/7). Aksinya ini kemudian menuai kritik dari publik dan pegiat hak perempuan.

Sebelumnya, aktivis perempuan Neni Nur Hayati juga telah melayangkan somasi kepada Pemprov Jawa Barat, menuntut permintaan maaf terbuka atas pernyataan tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu
Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Buruh Jakarta Timur Matangkan Persiapan Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2026
Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Kamis, 13 November 2025 - 13:52 WIB

Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data

Rabu, 12 November 2025 - 17:39 WIB

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”

Berita Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Berita

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:30 WIB

Daerah

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:22 WIB