TASIKMALAYA, Mevin.ID – Jagat media sosial kembali diguncang kabar miring dari dunia konten kreator. Shandy Logay, sosok di balik konten populer namun kontroversial, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Kasus ini mencuat setelah kontennya yang bertajuk “Pacar 1 Jam” dinilai melampaui batas etika dan hukum. Shandy diduga melakukan praktik child grooming terhadap pelajar perempuan di bawah umur dengan kedok pembuatan konten hiburan.
Jeratan Pasal Eksploitasi Ekonomi
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang komprehensif. Saat ini, Shandy telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditahan, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Fokus utamanya adalah eksploitasi anak secara ekonomi karena korban masih di bawah umur,” ujar AKBP Herman Saputra, Kamis (29/1).
Pihak kepolisian kini tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Modus Konten: Dari Uang Jajan Hingga ‘Booking’ Singkat
Aksi Shandy yang viral di media sosial memperlihatkan dirinya mendatangi dua siswi SMA di sebuah pusat perbelanjaan. Dalam video tersebut, Shandy awalnya memancing dengan pertanyaan seputar uang jajan harian.
Setelah mengetahui uang jajan salah satu siswi hanya Rp10 ribu, Shandy menyodorkan uang Rp50 ribu kepada salah satu siswi agar “mengizinkan” temannya dibawa pergi olehnya.
Siswi yang ikut bersamanya kemudian dijanjikan bayaran sepuluh kali lipat dari uang jajan hariannya.
Selama satu jam, korban dibawa berkeliling menggunakan mobil, diajak makan, dan diperlakukan layaknya pasangan kekasih.
Shandy juga kerap melontarkan pujian fisik yang dinilai menjurus pada tindakan grooming. Di akhir konten, korban diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.
Potensi Korban Bertambah
Kuasa hukum korban, Naufal Putra, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Namun, ia memberi sinyal bahwa Shandy Logay kemungkinan akan menghadapi rentetan laporan baru.
“Kami akan kawal hingga pengadilan. Tidak menutup kemungkinan ada laporan tambahan karena seiring berjalannya kasus, jumlah korban yang merasa dirugikan terus bertambah,” tegas Naufal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para konten kreator agar tidak menumbalkan martabat dan perlindungan anak demi mengejar engagement maupun popularitas semata.***


























