Bogor, Mevin.ID – Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, menjadi sorotan setelah viralnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor.
Meski mengklaim bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, tindakan ini tetap menuai kecaman luas.
Surat THR Rp 165 Juta yang Viral
Foto surat resmi dengan kop Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Klapanunggal, dan Desa Klapanunggal beredar luas di media sosial. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kades Klapanunggal ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah tersebut.
Dalam lampiran surat, terdapat rincian penggunaan dana THR yang diminta, termasuk:
- Bingkisan: Rp 30 juta
- Uang saku/THR: Rp 100 juta
- Kain sarung: Rp 20 juta
- Konsumsi: Rp 5 juta
- Penceramah: Rp 1,5 juta
- Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
- Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
- Biaya tak terduga: Rp 5 juta
Merespons polemik ini, Ade Endang mengklarifikasi bahwa surat tersebut bukanlah paksaan, melainkan hanya imbauan kepada perusahaan. Ia juga mengakui kesalahannya dan berjanji menarik kembali surat yang telah beredar.

Gubernur Jabar: Harus Ada Tindakan Tegas
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam tindakan ini dan meminta aparat hukum bertindak tegas. Ia bahkan menyamakan tindakan Kades dengan premanisme yang selama ini telah ditindak tegas di wilayah lain.
“Preman di Bekasi ditindak, ditahan. Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga masuk dalam ranah hukum karena berkaitan dengan gratifikasi.
Dedi juga menyoroti bahwa Kades Klapanunggal mengabaikan surat edaran gubernur yang melarang permintaan dan pemberian THR di lingkungan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Bupati Bogor harus bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa di wilayahnya.
Bukan Kontroversi Pertama
Nama Ade Endang sebelumnya juga pernah terseret dalam dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo pada 2021. Sejumlah warga mengaku dana bansos yang seharusnya mereka terima sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 50 persen dengan alasan pemerataan.
Saat itu, Ade Endang membantah terlibat langsung dan mengklaim bahwa ada pihak lain yang bermain di belakangnya. Namun, kasus tersebut tetap membekas dalam rekam jejak kepemimpinannya.
Desakan Proses Hukum
Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk politisi dan aktivis sosial. Banyak pihak menegaskan bahwa staf desa tidak mungkin bertindak tanpa arahan dari pimpinan.
Gubernur Dedi Mulyadi kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kades Klapanunggal harus ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera.
“Hukum harus ditegakkan. Ini jelas masuk kategori gratifikasi. Tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap Ade Endang. Namun, Inspektorat Pemkab Bogor telah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.***


























