Korupsi BLT Rp1,3 Miliar di Sukabumi, Mantan Kades Tersangka Tunggal
SUKABUMI, Mevin.ID – Polres Sukabumi menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial GI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Sukabumi ini ditaksir mencapai Rp1,35 miliar, yang berasal dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Modus Laporan dan Tanda Tangan Palsu
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat BLT untuk mencairkan dana tersebut.
“Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Dr. Samian, Rabu (28/1/2026).
Barang Bukti Disita, Termasuk Atribut Politik
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Selain dokumen administratif seperti APBDes dan rekening koran, polisi juga menyita atribut partai politik yang diduga terkait pencalonan legislatif tersangka. Uang tunai senilai Rp108 juta yang merupakan sisa hasil korupsi turut disita.
Hukuman Pidana Berat
Proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh aparatur desa agar mengambil pelajaran dari kasus ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena merugikan rakyat dan negara. Kami tidak akan tolerir penyimpangan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Dr. Samian.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























