Korupsi BLT Rp1,3 Miliar di Sukabumi, Mantan Kades Tersangka Tunggal

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi BLT Rp1,3 Miliar di Sukabumi, Mantan Kades Tersangka Tunggal

SUKABUMI, Mevin.ID – Polres Sukabumi menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial GI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Sukabumi ini ditaksir mencapai Rp1,35 miliar, yang berasal dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Modus Laporan dan Tanda Tangan Palsu

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat BLT untuk mencairkan dana tersebut.

“Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Dr. Samian, Rabu (28/1/2026).

Barang Bukti Disita, Termasuk Atribut Politik

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Selain dokumen administratif seperti APBDes dan rekening koran, polisi juga menyita atribut partai politik yang diduga terkait pencalonan legislatif tersangka. Uang tunai senilai Rp108 juta yang merupakan sisa hasil korupsi turut disita.

Hukuman Pidana Berat

Proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh aparatur desa agar mengambil pelajaran dari kasus ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena merugikan rakyat dan negara. Kami tidak akan tolerir penyimpangan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Dr. Samian.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Majalengka Gerebek Kontrakan di Babakan Jawa, Pengedar Sabu 11 Gram Berhasil Diringkus
Petani Lembang “Blokade” Jalur Offroad: Jalan Hancur, Pipa Air Pecah, Pakan Ternak Terhambat
Seruan Setop Bayar Pajak Kendaraan: Pemprov Jateng Kalang Kabut, Siapkan Diskon 5 Persen
Tragis di Bojongsoang, Sakit Hati Dihina, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Depan Sang Anak
Investasi Bodong Aplikasi MBA Pangandaran, Polda Jabar Dibanjiri Laporan
WALHI Jabar Endus Kepentingan Politik di Balik Penutupan Bandung Zoo: “Ada Dugaan Janji ke Pihak Tertentu”
Transformasi Regulasi Cagar Budaya dan Implikasi Yuridis Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Tragedi Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung: Terungkap Korban Alami Perundungan Sejak SD

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:34 WIB

Polisi Majalengka Gerebek Kontrakan di Babakan Jawa, Pengedar Sabu 11 Gram Berhasil Diringkus

Senin, 16 Februari 2026 - 20:59 WIB

Petani Lembang “Blokade” Jalur Offroad: Jalan Hancur, Pipa Air Pecah, Pakan Ternak Terhambat

Senin, 16 Februari 2026 - 19:31 WIB

Tragis di Bojongsoang, Sakit Hati Dihina, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Depan Sang Anak

Senin, 16 Februari 2026 - 19:07 WIB

Investasi Bodong Aplikasi MBA Pangandaran, Polda Jabar Dibanjiri Laporan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:02 WIB

WALHI Jabar Endus Kepentingan Politik di Balik Penutupan Bandung Zoo: “Ada Dugaan Janji ke Pihak Tertentu”

Berita Terbaru