Jakarta, Mevin.ID – Tiga mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH, JT, dan IA, dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Mereka sudah dijadwalkan diperiksa, tapi tidak hadir. Maka per 4 Juni 2025, dilakukan pencegahan,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Langkah ini dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik, meski telah dijadwalkan dua kali sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laptop ‘Digitalisasi Pendidikan’ Bernilai Rp9,9 Triliun
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan nasional, di mana Kemendikbudristek mengadakan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Total nilai proyeknya fantastis: Rp9,982 triliun, terdiri dari:
- Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP)
- Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kajian Uji Coba Gagal, Tapi Tetap Digas?
Poin kritisnya: pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek sempat menguji 1.000 unit Chromebook. Hasilnya? Tidak efektif.
Tim teknis menyarankan sistem operasi Windows sebagai alternatif lebih sesuai.
Namun, menurut Kejagung, ada dugaan “pemufakatan jahat” yang mengubah kajian teknis dan tetap memaksakan Chrome OS sebagai spesifikasi utama. Tujuannya: mengarahkan pengadaan sesuai dengan pihak-pihak tertentu.
“Kami mendalami dugaan pengaturan kajian teknis agar tetap menggunakan Chrome OS,” kata Harli.
Apartemen Digeledah, Barang Bukti Disita
Pada 21 dan 23 Mei 2025 lalu, Kejagung menggeledah apartemen milik ketiga stafsus yang dicekal.
Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang kini menjadi bahan pendalaman.*””