Korupsi Dana Hibah Pramuka: Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung dan Tiga Pejabat Lain

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung yang ditahan pihak Kejati Jabar./ist /

Tersangka korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung yang ditahan pihak Kejati Jabar./ist /

Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Selain Edy Marwoto, penyidik Kejati Jabar juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • Deni Nurdyana Hadiman, mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung,
  • Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora Kota Bandung,
  • Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif serta meloloskan anggaran yang tidak sesuai aturan.

Modus: Biaya Fiktif dan Tak Sesuai Aturan

Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahawijaya, para tersangka memanipulasi pengajuan dana dengan mencantumkan biaya representatif dan honorarium untuk pengurus dan staf Kwarcab Pramuka, yang sejatinya tidak diatur dalam peraturan Wali Kota Bandung.

“Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Baik biaya representatif maupun honorarium tidak ada dasar hukumnya dalam aturan standarisasi harga satuan barang dan jasa Pemkot Bandung,” jelas Sri dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Berikut adalah peran masing-masing tersangka:

  • Yossi Irianto: Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021. Bersama Dodi, menyetujui pengajuan biaya ilegal dalam proposal hibah.
  • Dodi Ridwansyah: Kadispora 2017–2018 sekaligus Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab.
  • Deni Nurdyana Hadiman: Ketua Harian Kwarcab Pramuka 2017–2018. Diduga menggunakan dana hibah secara tidak sah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.
  • Edy Marwoto: Kadispora 2020 dan menjabat juga sebagai Ketua Harian serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Kwarcab Pramuka. Diduga menyetujui pencairan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai ketentuan.

Negara Rugi Lebih dari 20 Persen

Hasil penyidikan Kejati Jabar menemukan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 20 persen dari total dana hibah Rp6,5 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Pramuka selama tiga tahun anggaran.

Saat ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menang Status, Kalah Sejahtera: Dilema 6.000 PPPK Paruh Waktu di Garut, Gaji di Bawah UMK!
Gerebek Rumah di Kasokandel, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal
Penerima BPJS PBI Kota Bandung Dihapus, Bertambah Jadi 72.000 Setelah Diperbarui 
Mobil Terbakar di Tol Purbaleunyi KM 127, Lalu Lintas Arah Pasteur Macet Panjang
Mencekam! Kesaksian Korban Tanah Bergerak di Tegal: “Tanah Diinjak Sudah Tidak Bisa…”
Gubernur KDM Pasang Badan, Bela 8 Tersangka Pengeroyokan Maling Motor Subang
Atap Jebol dan Kelas Tergenang, Video Viral SDN Telajung 01 Bekasi Memprihatinkan, Siswa Terancam Bahaya
BPJS PBI Dicoret Mensos, Iuran Diambil Alih Pemprov Jabar 

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:51 WIB

Menang Status, Kalah Sejahtera: Dilema 6.000 PPPK Paruh Waktu di Garut, Gaji di Bawah UMK!

Senin, 9 Februari 2026 - 15:57 WIB

Gerebek Rumah di Kasokandel, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Penerima BPJS PBI Kota Bandung Dihapus, Bertambah Jadi 72.000 Setelah Diperbarui 

Senin, 9 Februari 2026 - 13:30 WIB

Mencekam! Kesaksian Korban Tanah Bergerak di Tegal: “Tanah Diinjak Sudah Tidak Bisa…”

Senin, 9 Februari 2026 - 10:12 WIB

Gubernur KDM Pasang Badan, Bela 8 Tersangka Pengeroyokan Maling Motor Subang

Berita Terbaru