Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Selain Edy Marwoto, penyidik Kejati Jabar juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni:
- Deni Nurdyana Hadiman, mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung,
- Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora Kota Bandung,
- Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.
Keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif serta meloloskan anggaran yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: Biaya Fiktif dan Tak Sesuai Aturan
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahawijaya, para tersangka memanipulasi pengajuan dana dengan mencantumkan biaya representatif dan honorarium untuk pengurus dan staf Kwarcab Pramuka, yang sejatinya tidak diatur dalam peraturan Wali Kota Bandung.
“Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Baik biaya representatif maupun honorarium tidak ada dasar hukumnya dalam aturan standarisasi harga satuan barang dan jasa Pemkot Bandung,” jelas Sri dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Berikut adalah peran masing-masing tersangka:
- Yossi Irianto: Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021. Bersama Dodi, menyetujui pengajuan biaya ilegal dalam proposal hibah.
- Dodi Ridwansyah: Kadispora 2017–2018 sekaligus Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab.
- Deni Nurdyana Hadiman: Ketua Harian Kwarcab Pramuka 2017–2018. Diduga menggunakan dana hibah secara tidak sah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.
- Edy Marwoto: Kadispora 2020 dan menjabat juga sebagai Ketua Harian serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Kwarcab Pramuka. Diduga menyetujui pencairan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
Negara Rugi Lebih dari 20 Persen
Hasil penyidikan Kejati Jabar menemukan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 20 persen dari total dana hibah Rp6,5 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Pramuka selama tiga tahun anggaran.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***