Bandung, Mevin.ID – Skandal baru kembali mengguncang dunia BUMD Jawa Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis: Rp86,2 miliar.
Ketiga tersangka adalah BT (Begin Troys), mantan Direktur Utama PT MUJ; NW (Nugroho Widyantoro), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI); dan RAP (Ruli Adi P), mantan Direktur PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (21/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan barang/jasa antara PT ENM—anak usaha MUJ—dengan PT SDI pada tahun 2022–2023.
“Surat tidak berkeberatan (non-objection letter) yang diterbitkan BT sebagai Dirut MUJ pada 15 Juli 2022 diduga dikeluarkan tanpa kajian bisnis yang matang. Tidak ada prinsip good corporate governance yang diterapkan,” jelas Irfan.
Lebih lanjut, NW selaku Direktur PT SDI diduga melanggar batasan subkontrak. Ia memberikan lebih dari 50 persen pekerjaan kepada PT ENM—jumlah yang seharusnya tidak diperbolehkan—tanpa persetujuan pemilik kontrak utama, yang diketahui adalah anak perusahaan Pertamina.
Namun, alih-alih mendapat pembayaran, PT ENM justru buntung. Uang dari proyek tersebut tidak pernah diteruskan oleh PT SDI, hingga negara harus menanggung kerugian mencapai Rp86,2 miliar.
RAP, sebagai eks Direktur PT ENM, juga dianggap bertanggung jawab karena tidak menjalankan rekomendasi dari dokumen project summary. Dalam dokumen itu jelas disebutkan pentingnya penilaian risiko secara mendalam dan strategi mitigasi, namun semuanya diabaikan.
“Perbuatan para tersangka jelas merugikan negara. Mereka gagal memastikan prinsip tata kelola perusahaan dijalankan dengan baik,” tegas Irfan.
Ketiga tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, sementara penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kajian kerugian negara juga masih dikembangkan dengan bantuan auditor negara.***