Korupsi di Pertamina: Luka Mendalam bagi Rakyat dan Seruan untuk Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hukuman Mati

Ilustrasi Hukuman Mati

SKANDAL korupsi di PT Pertamina yang terungkap baru-baru ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di hati rakyat Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun (2023) adalah angka yang mencengangkan. Namun, yang lebih memilukan adalah fakta bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023, dan jika dihitung selama lima tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun. Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan luka nyata yang dirasakan rakyat setiap hari, terutama saat mereka harus mengantre bahan bakar minyak (BBM) dengan harga yang kian mencekik. Sementara itu, korporasi elit dan pejabat negeri berpesta pora di atas penderitaan bangsa.

Korupsi: Bukan Kebutuhan, Tapi Keserakahan

Korupsi bukanlah tindakan yang dilakukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan. Bagaimana tidak, gaji bulanan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Dengan pendapatan sebesar itu, alasan untuk melakukan korupsi sama sekali tidak bisa dibenarkan. Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar rakyat untuk mendapatkan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau.

Hukum yang Lemah: Penyebab Korupsi Semakin Merajalela

Salah satu faktor utama yang menyebabkan korupsi di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum. Dari sisi perundang-undangan, koruptor seringkali mencari celah untuk melakukan aksinya tanpa mendapat hukuman yang setimpal. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan peningkatan jumlah kasus korupsi dari tahun ke tahun:

2019 : 271 kasus, 580 tersangka

2020 : 444 kasus, 875 tersangka

2021 : 533 kasus, 1.173 tersangka

2022 : 579 kasus, 1.396 tersangka

2023 : 791 kasus, 1.695 tersangka

Meskipun jumlah kasus dan tersangka terus meningkat, hukuman yang diberikan seringkali terlalu ringan atau tidak tepat sasaran. Hal ini tidak menciptakan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi. Koruptor pun semakin berani menilep uang negara karena merasa tidak akan mendapat hukuman yang berat.

Hukuman Mati: Solusi untuk Menciptakan Efek Jera

Korupsi seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), namun dalam praktiknya, penanganannya masih dilakukan secara biasa. Untuk menciptakan efek jera yang kuat, hukuman pidana mati harus dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Meskipun hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999, hingga saat ini belum pernah dijatuhkan. Persyaratan rumit untuk menjatuhkan vonis mati membuat aturan ini seolah hanya menjadi simbol belaka.

Mendiang Hakim Agung Artidjo Alkostar pernah menyatakan kesiapannya menjadi pionir dalam menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor. “Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor,” ujarnya dalam suatu seminar. Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan akan keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum.

Hak Asasi Manusia vs Kejahatan Korupsi

Jika ada yang berargumen bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM), maka perlu diingat bahwa koruptor itulah yang telah merenggut HAM rakyat Indonesia. Korupsi menyebabkan rakyat kehilangan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Korupsi juga memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi, yang pada akhirnya merampas hak-hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera.

***

Skandal korupsi di Pertamina adalah bukti nyata betapa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah adalah bukti betapa seriusnya masalah ini. Untuk menghentikan praktik korupsi, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Hukuman mati bagi koruptor harus dipertimbangkan sebagai langkah konkret untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Rakyat Indonesia telah terlalu lama menderita akibat korupsi. Sudah saatnya koruptor dihukum seberat-beratnya, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan masa depan bangsa dapat diselamatkan.***

Ridho Cakra adalah Analis di Pusat Pengukur Suhu Sosial tinggal di Bandung

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skrining Dini Kesehatan Mental
Diplomasi Dengung, Belajar Menjadi Hamba dari Seekor Lalat
Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?
Filosofi Sampah, Ironi Sesuatu yang Tak Berharga Namun Mampu Melumpuhkan Dunia
Sering Terluka? Mungkin Hatimu Terlalu Banyak Menampung Titipan, Ini Kata Rumi
Persoalan Sampah di Kota Bandung, Ujian Kepemimpinan di Kota Kembang
Nasib BIJB Kertajati Majalengka di Ujung Tanduk
Mengintegrasikan Adaptasi Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat di Sekolah dan Desa

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:29 WIB

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:52 WIB

Diplomasi Dengung, Belajar Menjadi Hamba dari Seekor Lalat

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:57 WIB

Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:39 WIB

Filosofi Sampah, Ironi Sesuatu yang Tak Berharga Namun Mampu Melumpuhkan Dunia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:01 WIB

Sering Terluka? Mungkin Hatimu Terlalu Banyak Menampung Titipan, Ini Kata Rumi

Berita Terbaru