Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp9,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

i

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, Mevin.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Riva dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,42 triliun.

Vonis Denda dan Hal yang Meringankan

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/2/2026), Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan seperti perilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan Terhadap Dua Terdakwa Lain

Selain Riva, hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama:

  • Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga tahun 2023): Divonis 9 tahun penjara.
  • Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025): Divonis 10 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Konspirasi Impor BBM

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Berdasarkan fakta persidangan, Riva dan Maya diduga menyetujui usulan hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023 dengan memberikan perlakuan istimewa kepada vendor tertentu.

Edward terbukti membocorkan informasi rahasia pengadaan (alpha) serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil, sehingga memenangkan tender impor produk kilang secara tidak sah.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta ketiga terdakwa dihukum masing-masing 14 tahun penjara.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai
Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen
DK PBB Memanas! AS Bentrok dengan Rusia-China Soal Nuklir Iran
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Rachman Diamankan
Babak Akhir Polemik Ijazah Jokowi: Usai Bertemu Wapres Gibran, Rismon Sianipar Akui Temuannya Keliru
Ujian Kesabaran Jokowi: Rekonsiliasi atau Penegakan Hukum dalam Kasus Rismon Sianipar?
687 Orang Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk 98 Anak-Anak dan Paramedis

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:48 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:05 WIB

DK PBB Memanas! AS Bentrok dengan Rusia-China Soal Nuklir Iran

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:17 WIB

Babak Akhir Polemik Ijazah Jokowi: Usai Bertemu Wapres Gibran, Rismon Sianipar Akui Temuannya Keliru

Berita Terbaru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Berita

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:43 WIB