JAKARTA, Mevin.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Riva dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,42 triliun.
Vonis Denda dan Hal yang Meringankan
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/2/2026), Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan seperti perilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Putusan Terhadap Dua Terdakwa Lain
Selain Riva, hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama:
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga tahun 2023): Divonis 9 tahun penjara.
- Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025): Divonis 10 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Konspirasi Impor BBM
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Berdasarkan fakta persidangan, Riva dan Maya diduga menyetujui usulan hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023 dengan memberikan perlakuan istimewa kepada vendor tertentu.
Edward terbukti membocorkan informasi rahasia pengadaan (alpha) serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil, sehingga memenangkan tender impor produk kilang secara tidak sah.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta ketiga terdakwa dihukum masing-masing 14 tahun penjara.***
Editor : Bar Bernad


























