Korupsi Tata Niaga Timah: Kejaksaan Gugat Vonis Ringan Mantan Dirjen Minerba

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Arsip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Mevin.ID — Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (9/5).

Menurut Harli, keputusan banding diambil pada Kamis, 8 Mei 2025, setelah Kejaksaan diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap terkait vonis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Bambang Gatot divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Vonis tersebut dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

Selain hukuman penjara, Bambang juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan Hakim: Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak mengakui kesalahannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Pelaksana Tugas Kadis ESDM Bangka Belitung

Dalam perkara yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Ia juga dinyatakan bersalah atas korupsi secara bersama-sama dan dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti kurungan yang sama seperti Bambang.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Bambang dengan delapan tahun penjara dan Supianto tujuh tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut Bambang agar membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider dua tahun penjara, namun tuntutan pidana tambahan tersebut dibatalkan majelis hakim.

Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding sebagai upaya menuntut keadilan yang lebih maksimal.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri
Mentan Akan Umumkan 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan
Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:34 WIB

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB