Jakarta, Mevin.ID — Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (9/5).
Menurut Harli, keputusan banding diambil pada Kamis, 8 Mei 2025, setelah Kejaksaan diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap terkait vonis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Bambang Gatot divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Vonis tersebut dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Bambang juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan Hakim: Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak mengakui kesalahannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Pelaksana Tugas Kadis ESDM Bangka Belitung
Dalam perkara yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Ia juga dinyatakan bersalah atas korupsi secara bersama-sama dan dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti kurungan yang sama seperti Bambang.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Bambang dengan delapan tahun penjara dan Supianto tujuh tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut Bambang agar membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider dua tahun penjara, namun tuntutan pidana tambahan tersebut dibatalkan majelis hakim.
Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding sebagai upaya menuntut keadilan yang lebih maksimal.***