Kospin Jasa Pekalongan Jadi Koperasi Terbesar di Indonesia dengan Aset Rp6,7 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Kospin Jasa Pekalongan Andy Arslan Djunaid saat mendapingi Menkop Budi Arie Setiadi sebelum acara RAT Kospin Jasa Pekalongan, Sabtu (22/2/2025). (ANTARA/Kutnadi)

Ketua Umum Kospin Jasa Pekalongan Andy Arslan Djunaid saat mendapingi Menkop Budi Arie Setiadi sebelum acara RAT Kospin Jasa Pekalongan, Sabtu (22/2/2025). (ANTARA/Kutnadi)

Pekalongan, Mevin.ID – Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil membukukan aset senilai Rp6,7 triliun, sekaligus mengukuhkan diri sebagai koperasi terbesar di Indonesia.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Umum Kospin Jasa Pekalongan, Andy Arslan Djunaid, dalam Rapat Anggota Tahunan 2025 di Pekalongan, Sabtu (22/2).

Sejarah dan Perkembangan Kospin Jasa

Andy menceritakan bahwa Kospin Jasa didirikan pada 1973 dengan modal awal Rp4 juta. Koperasi ini melibatkan pelaku ekonomi dari berbagai latar belakang, termasuk keturunan Arab, Jawa, dan China.

“Kami bersatu padu dan bekerja sama mengembangkan bank ekonomi dalam bentuk koperasi. Alhamdulillah, saat ini aset Kospin Jasa sudah mencapai Rp6,7 triliun,” kata Andy.

Manfaat bagi Anggota dan Masyarakat

Andy menjelaskan bahwa perkembangan Kospin Jasa telah memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

Koperasi ini aktif dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti mendukung Rumah Sakit Djunaid yang memiliki lahan seluas 5 hektare dan menampung sekitar 600 santri pondok pesantren.

“Selain itu, Kospin Jasa juga memberikan bantuan untuk korban tanah longsor di Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, serta mendukung program pendidikan dan keagamaan,” ujarnya.

Tantangan dan Prestasi

Andy mengakui bahwa Kospin Jasa menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi COVID-19 yang berdampak pada melemahnya perekonomian global. Namun, berkat loyalitas, kerja keras, dan doa dari seluruh manajemen, koperasi ini berhasil melewati masa sulit tersebut.

“Pada 2023, kami juga menghadapi tantangan dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan Kospin Jasa untuk time out dari layanan syariah. Ini berdampak pada penurunan angka-angka di koperasi,” kata Andy.

Meski demikian, Kospin Jasa terus berbenah dan meraih berbagai penghargaan, seperti dari Bank Indonesia sebagai lembaga penyedia jasa layanan pembayaran terbaik se-Indonesia dan penghargaan dari PPATK.

Visi ke Depan

Saat ini, Kospin Jasa memiliki 206 ribu anggota dan 130 kantor pelayanan. Andy berharap, dalam lima tahun ke depan, aset koperasi dapat meningkat dua kali lipat.

“Doakan agar dalam lima tahun ke depan, aset koperasi bisa naik dua kali lipat,” pungkas Andy.

Dengan prestasi dan kontribusinya, Kospin Jasa Pekalongan terus membuktikan diri sebagai koperasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre
Ketika Bahlil Bicara Soal Mafia Tambang, Begini Katanya

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:26 WIB

Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Berita Terbaru