KP2MI Kembali Segel P3MI yang Lalai Memenuhi Hak PMI

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel sebuah perusahaan penempatan pekerja migran di Bekasi, Jawa Barat, pada 28/3/2025. (ANTARA/Asri Mayang Sari)

Menteri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel sebuah perusahaan penempatan pekerja migran di Bekasi, Jawa Barat, pada 28/3/2025. (ANTARA/Asri Mayang Sari)

Bekasi, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali mengambil tindakan tegas dengan menyegel perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar aturan.

Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selama ini, sanksi tegas jarang diterapkan. Namun, sekarang tidak ada kompromi bagi perusahaan yang melanggar aturan,” ujar Karding saat melakukan inspeksi di Bekasi, Jumat (28/3).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan perusahaan penempatan PMI beroperasi secara sehat dan bertanggung jawab. “Jika suatu perusahaan terbukti melanggar, tindakan tegas harus diambil karena ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran,” tambahnya.

Pada hari yang sama, KP2MI menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan P3MI yang terbukti lalai memenuhi hak 58 PMI dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.

Kasus ini telah diselidiki selama 18 bulan, dengan tiga kali klarifikasi terhadap perusahaan serta dua kali mediasi dengan perwakilan korban. Meskipun perusahaan berjanji mengembalikan dana pekerja, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.

Sebagai sanksi administratif, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenai penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi pelanggaran dalam penempatan dan perlindungan PMI, serta segera memberangkatkan calon pekerja migran yang telah menandatangani perjanjian penempatan.

Berdasarkan data SiskoP2MI, perusahaan ini telah menerbitkan perjanjian penempatan bagi 65 calon PMI pada 2022 dan 8 orang pada 2023, dengan total 73 orang yang masih menunggu keberangkatan.

Karding menegaskan bahwa KP2MI akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

“Kami berkomitmen melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mempermainkan nasib mereka,” tegasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Rumah Saya Sudah Diambil Sungai, Pak…”: Prabowo Dengarkan Jeritan Hati Pengungsi Bireuen
Prabowo Hapus Utang KUR Petani Aceh, Korban Meminta Rumah Mereka Juga Dibangun Kembali
Prabowo Tinjau Aceh untuk Kedua Kalinya, Pastikan Penanganan Bencana Dipercepat
Viral Video Diduga Kelompok Mengatasnamakan GAM Minta Jatah Bantuan, TNI Aceh Tegaskan Distribusi Harus Langsung ke Warga
Mualem Gaet Tim China untuk Lacak Jenazah Korban Banjir Aceh yang Terkubur Lumpur
Harta Djaka Budhi Utama dan Tekanan Reformasi Bea Cukai di Bawah Ancaman Purbaya
BNPB Perbaharui Data Terbaru : Korban Banjir–Longsor Sumatera Tembus 883 Jiwa
Mendagri Minta Bupati Aceh Selatan Segera Pulang dari Umrah: “Warga Sedang Butuh Pemimpin, Bukan Foto Ihram”

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:31 WIB

“Rumah Saya Sudah Diambil Sungai, Pak…”: Prabowo Dengarkan Jeritan Hati Pengungsi Bireuen

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:27 WIB

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Aceh, Korban Meminta Rumah Mereka Juga Dibangun Kembali

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:20 WIB

Prabowo Tinjau Aceh untuk Kedua Kalinya, Pastikan Penanganan Bencana Dipercepat

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:16 WIB

Viral Video Diduga Kelompok Mengatasnamakan GAM Minta Jatah Bantuan, TNI Aceh Tegaskan Distribusi Harus Langsung ke Warga

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:14 WIB

Mualem Gaet Tim China untuk Lacak Jenazah Korban Banjir Aceh yang Terkubur Lumpur

Berita Terbaru