Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi syarat utama dalam menjalin kerja sama penempatan pekerja migran ke Qatar.
“Karena kementerian ini rohnya adalah pelindungan. Makanya kita tekankan pelindungannya,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai bertemu perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan Qatar di Jakarta, Kamis (10/7).
Karding menjelaskan, Qatar merupakan satu-satunya negara di Timur Tengah yang telah meratifikasi konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), sehingga standar perburuhannya dinilai baik dan aman bagi pekerja migran.
“Mereka sangat baik dan keuntungannya ada dua, kita ada integrasi data,” katanya.
Melalui integrasi data ini, seluruh pekerja migran Indonesia di Qatar, termasuk yang belum terdaftar, akan tercatat secara resmi dan otomatis terlindungi.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 3.000 pekerja migran Indonesia di Qatar, dan hanya sedikit yang menghadapi masalah ketenagakerjaan.
“Artinya ekosistem mereka tentang pekerja migran Indonesia sangat-sangat baik,” tegas Karding.
Karena itu, KP2MI akan terus menggali peluang kerja sama penempatan tenaga kerja, baik dengan skema Government-to-Government (G-to-G) maupun Government-to-Private (G-to-P).
“Kami tidak mau kerja sama dengan negara mana saja jika pelindungannya berpotensi menimbulkan masalah bagi pekerja migran kita,” tandasnya.
Adapun sektor prioritas penempatan pekerja migran Indonesia di Qatar meliputi sektor kesehatan (perawat), pariwisata dan perhotelan (hospitality), serta teknologi informasi.***

























