Jakarta, Mevin.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perlindungan anak.
Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, mengatakan pemerintah memiliki mandat untuk memutus akses penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak.
“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” ujar Kawiyan di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan Pasal 16A UU ITE mengatur kewajiban PSE, termasuk gim daring, untuk menyediakan batasan usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta sistem pelaporan penyalahgunaan produk atau fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
Pelanggaran yang mengakibatkan kekerasan, adiksi, perjudian online, pornografi, atau eksploitasi dapat menjadi dasar pemblokiran permanen.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan.
Menurutnya, anak-anak cenderung meniru adegan dalam gim dan berisiko mengalami penurunan aktivitas fisik, serta gangguan perkembangan motorik dan emosional.***


























