Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK). Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (3/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa ditunda.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk sidang praperadilan tersebut.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim. Kami masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Tessa di Jakarta, Senin.
Dua Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tim hukum Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa keputusan hakim dalam sidang praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang untuk mengajukan kembali gugatan.
“Keputusan hakim praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga kami optimis mengajukan kembali. Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut,” kata Ronny.
Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka.
Hakim mengabulkan eksepsi dari KPK dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Latar Belakang Kasus
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam dua kasus yang terkait dengan kasus Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDI Perjuangan.
Menurut KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sidang Praperadilan yang Dijadwalkan
Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terdiri dari dua gugatan. Pertama, sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.
Kedua, sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang menguji penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Dengan penundaan ini, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.***


























