KPK Beberkan Bongkahan Masalah: Kapal-Kapal Tua PT Jembatan Nusantara Diakusisi ASDP dengan Harga Tak Wajar

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dalam dugaan korupsi akuisisi kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sejumlah kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara (PT JN) ternyata berusia sangat tua—bahkan ada yang diproduksi pada 1959—namun tetap dibeli dengan harga mahal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan data International Maritime Organization (IMO) yang menunjukkan deretan kapal lawas yang masih beroperasi dan kini berada di bawah ASDP. Foto-foto kondisi kapal yang dipenuhi karat turut ditampilkan.

“Ada kapal buatan tahun 1959, 1964, 1966—bahkan usianya lebih dari 60 tahun. Ini sangat membahayakan keselamatan,” kata Asep.

Harga Tak Masuk Akal: Kapal Lebih Tua, Nilai Akuisisi Lebih Mahal

KPK juga menyoroti perbandingan harga yang dianggap janggal.

  • Portlink 5 milik ASDP, buatan 2011, bernilai sekitar Rp100 miliar.
  • Namun Mabuhay Nusantara milik PT JN, produksi 1990, justru dibeli sekitar Rp108 miliar.
  • Kapal Farina Nusantara (1994) diakuisisi dengan nilai lebih tinggi lagi, Rp116,64 miliar.

“Usianya jauh lebih tua, tetapi nilai akuisisinya justru lebih mahal,” tegas Asep.

Manipulasi Data Usia Kapal Diduga Terjadi

KPK menduga terjadi manipulasi tahun pembuatan kapal oleh PT JN agar kapal terlihat lebih muda dari usia sebenarnya. Namun proses pengecekan oleh ASDP tetap dilakukan secara serampangan.

Perubahan Keputusan Direksi Dinilai Menguntungkan Kerja Sama KSU

Selain persoalan kapal, KPK menelusuri perubahan kebijakan internal ASDP. Keputusan Direksi Nomor 35—yang semula menegaskan kerja sama KSU tidak dapat dilakukan—diubah menjadi Nomor 86 yang memberikan pengecualian dan mempermudah kerja sama dengan PT JN.

Perubahan itu hanya berlaku sekitar tujuh bulan sebelum kembali diganti oleh keputusan baru yang memulihkan ketentuan awal. Namun perubahan tersebut tetap meninggalkan celah yang menguntungkan kerja sama sebelumnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:02 WIB

Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru