Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dalam dugaan korupsi akuisisi kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sejumlah kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara (PT JN) ternyata berusia sangat tua—bahkan ada yang diproduksi pada 1959—namun tetap dibeli dengan harga mahal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan data International Maritime Organization (IMO) yang menunjukkan deretan kapal lawas yang masih beroperasi dan kini berada di bawah ASDP. Foto-foto kondisi kapal yang dipenuhi karat turut ditampilkan.
“Ada kapal buatan tahun 1959, 1964, 1966—bahkan usianya lebih dari 60 tahun. Ini sangat membahayakan keselamatan,” kata Asep.
Harga Tak Masuk Akal: Kapal Lebih Tua, Nilai Akuisisi Lebih Mahal
KPK juga menyoroti perbandingan harga yang dianggap janggal.
- Portlink 5 milik ASDP, buatan 2011, bernilai sekitar Rp100 miliar.
- Namun Mabuhay Nusantara milik PT JN, produksi 1990, justru dibeli sekitar Rp108 miliar.
- Kapal Farina Nusantara (1994) diakuisisi dengan nilai lebih tinggi lagi, Rp116,64 miliar.
“Usianya jauh lebih tua, tetapi nilai akuisisinya justru lebih mahal,” tegas Asep.
Manipulasi Data Usia Kapal Diduga Terjadi
KPK menduga terjadi manipulasi tahun pembuatan kapal oleh PT JN agar kapal terlihat lebih muda dari usia sebenarnya. Namun proses pengecekan oleh ASDP tetap dilakukan secara serampangan.
Perubahan Keputusan Direksi Dinilai Menguntungkan Kerja Sama KSU
Selain persoalan kapal, KPK menelusuri perubahan kebijakan internal ASDP. Keputusan Direksi Nomor 35—yang semula menegaskan kerja sama KSU tidak dapat dilakukan—diubah menjadi Nomor 86 yang memberikan pengecualian dan mempermudah kerja sama dengan PT JN.
Perubahan itu hanya berlaku sekitar tujuh bulan sebelum kembali diganti oleh keputusan baru yang memulihkan ketentuan awal. Namun perubahan tersebut tetap meninggalkan celah yang menguntungkan kerja sama sebelumnya.***


























