JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait skandal suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) yang menjerat oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fokus penyidikan kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke level pimpinan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Fokus Penyelidikan: Siapa Lagi yang Menikmati?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang menelusuri setiap rupiah yang berpindah tangan dalam kasus ini.
Meski hingga saat ini belum ditemukan bukti konkret adanya aliran dana langsung ke Dirjen Bea Cukai, KPK menegaskan proses audit dan pemeriksaan saksi masih berjalan dinamis.
“Kelihatannya sementara belum ada ya (aliran ke Dirjen). Namun, pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta (20/2/2026).
Kilas Balik Kasus: Berawal dari OTT
Kasus ini meledak setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dari total 17 orang yang diamankan, 6 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka dari Internal Bea Cukai:
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (periode 2024–Januari 2026).
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen.
Daftar Tersangka dari Pihak Swasta (Blueray Cargo):
- John Field (JF): Pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumentasi Importasi.
- Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional.
Modus Operandi
Para tersangka diduga memuluskan jalur masuk barang-barang impor tiruan ke Indonesia dengan imbalan suap dan gratifikasi.
Keterlibatan perusahaan logistik seperti Blueray Cargo menunjukkan adanya kolaborasi sistematis antara oknum birokrasi dan sektor swasta untuk mengakali aturan kepabeanan.
Apa Langkah Selanjutnya?
KPK menyatakan penyidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka ini. Penelusuran follow the money sedang dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pejabat di level yang lebih tinggi atau adanya praktik pencucian uang.
Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum (Polri, Jaksa Agung, dan KPK) untuk tanpa kompromi menyikat habis praktik korupsi di instansi strategis negara.***


























