JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah korupsi yang sistematis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini terkuak menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum pejabat di instansi tersebut terkait rekayasa prosedur impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus manipulasi parameter pada jalur merah dan jalur hijau.
Dengan mengatur rule set pada mesin pemindai, barang-barang tertentu bisa “otomatis lolos” tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.
Manipulasi Digital dan Setoran Rutin
Tak hanya soal teknis, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik lancung berupa setoran rutin dari pihak swasta kepada oknum aparat. Tujuannya jelas: mempertahankan posisi perusahaan dalam jalur impor yang “aman” dari pemeriksaan ketat.
“Modus ini memungkinkan barang yang terindikasi palsu dan ilegal masuk ke pasar domestik. Ini terjadi karena adanya diskresi teknis aparat yang tidak didukung sistem pengawasan digital yang terintegrasi secara real-time,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
KPK juga menyoroti penyalahgunaan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), di mana profil risiko importir seringkali “dikondisikan” agar tetap berada di kategori risiko rendah demi menghindari pemeriksaan.
5 Rekomendasi Strategis dari KPK
Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong lima poin rekomendasi utama kepada pemerintah:
- Digitalisasi Terintegrasi: Memperkuat sistem early warning melalui integrasi data real-time lintas kementerian (ISRM dan INSW).
- Objektivitas Profiling: Menerapkan skor risiko yang otomatis dan terdokumentasi guna membatasi diskresi individu petugas di lapangan.
- Transparansi Kepemilikan: Mengintegrasikan data perizinan dengan data Beneficial Ownership (BO) untuk memastikan siapa pemilik asli di balik perusahaan importir.
- Penyederhanaan Proses: Menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara bea cukai dan karantina yang sering menjadi ruang negosiasi ilegal.
- Layanan Non-Tatap Muka: Meminimalkan interaksi fisik melalui layanan end-to-end digital serta memperkuat kanal pengaduan masyarakat seperti platform “Jaga Pelabuhan”.
Menjaga Kedaulatan Ekonomi
Budi menekankan bahwa pembenahan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
“KPK akan terus memantau implementasi ini karena pola korupsi di kepabeanan cenderung berulang dengan memanfaatkan celah sistem,” tegasnya.
Kasus ini semakin memanas setelah sebelumnya KPK menyita lima koper berisi uang senilai Rp 5 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari suap untuk meloloskan barang-barang impor ilegal.***


























