Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF) dan mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, usai penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office, tempat Donal dan Febri bekerja, pada Rabu (19/3).
Asep menjelaskan bahwa KPK sedang mempertimbangkan untuk memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut, tergantung pada kesamaan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi lain. “Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan apakah kedua orang tersebut perlu diperiksa. “Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. KPK menduga bahwa SYL membayar jasa firma hukum tersebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi serta firma hukum yang memiliki kaitan dengan mantan pegawai KPK. KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini.***




















