KPK Buka Peluang Periksa Donal Fariz dan Febri Diansyah Terkait Kasus SYL

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF) dan mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, usai penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office, tempat Donal dan Febri bekerja, pada Rabu (19/3).

Asep menjelaskan bahwa KPK sedang mempertimbangkan untuk memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut, tergantung pada kesamaan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi lain. “Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan apakah kedua orang tersebut perlu diperiksa. “Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. KPK menduga bahwa SYL membayar jasa firma hukum tersebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi serta firma hukum yang memiliki kaitan dengan mantan pegawai KPK. KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB