Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah Lebaran terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Proses Pemeriksaan
Budi menjelaskan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa setelah seluruh saksi dari internal BJB dan vendor pengadaan selesai dimintai keterangan.
“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Penelusuran Aliran Dana
KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi dana non-budgeter tersebut. Fokus penyelidikan adalah penggunaan dana yang tidak dianggarkan secara resmi.
“Terkait non-budgeter, penggunaannya untuk apa? Ya tentunya untuk kegiatan-kegiatan dari BJB yang tidak dianggarkan. Nah, di sinilah kami sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena pertanggungjawabannya dilaksanakan fiktif,” ujar Budi.
Kerugian Negara
Sebelumnya, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.
Lima Tersangka yang Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
KPK akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan menjadi langkah penting dalam proses hukum ini.***





















