KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah Lebaran terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Proses Pemeriksaan

Budi menjelaskan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa setelah seluruh saksi dari internal BJB dan vendor pengadaan selesai dimintai keterangan.

“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Penelusuran Aliran Dana

KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi dana non-budgeter tersebut. Fokus penyelidikan adalah penggunaan dana yang tidak dianggarkan secara resmi.

“Terkait non-budgeter, penggunaannya untuk apa? Ya tentunya untuk kegiatan-kegiatan dari BJB yang tidak dianggarkan. Nah, di sinilah kami sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena pertanggungjawabannya dilaksanakan fiktif,” ujar Budi.

Kerugian Negara

Sebelumnya, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.

Lima Tersangka yang Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (S): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Selanjutnya

KPK akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan menjadi langkah penting dalam proses hukum ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru