Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik sosok yang diduga memberikan perintah untuk menghapus jejak komunikasi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Upaya penghilangan barang bukti ini terendus setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12/2025).
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Penggeledahan Berlanjut: 49 Dokumen Proyek Disita
Selain menemukan jejak komunikasi yang dihapus pada barang bukti elektronik, KPK juga berhasil mengamankan 49 dokumen penting terkait proyek pengadaan di Pemkab Bekasi.
Budi merinci bahwa dokumen-dokumen yang disita mencakup pengerjaan yang sedang berjalan maupun yang baru direncanakan.
-
Proyek Pengadaan Tahun 2025: Dokumen terkait pengerjaan tahun berjalan.
-
Rencana Pengadaan Tahun 2026: Dokumen rencana pengerjaan masa mendatang.
“Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tambah Budi. Hingga Selasa (23/12), tim penyidik dilaporkan masih terus bergerak melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Baca Juga : KPK Endus Upaya Penghapusan Jejak Komunikasi dalam Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Kilas Balik Kasus: Suap Proyek dan Politik Dinasti
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan bapak dan anak dalam pusaran korupsi. Berikut adalah kronologi penanganan perkara:
-
18 Desember 2025: KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 di tahun 2025, mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi.
-
19 Desember 2025: Tujuh orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
-
20 Desember 2025: KPK menetapkan tiga orang tersangka utama:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Tersangka Penerima).
-
HM Kunang (HMK): Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami (Tersangka Penerima).
-
Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Tersangka Pemberi).
-
Baca Juga : Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) Titipkan Pesan Khusus untuk Gubernur Jawa Barat
Ancaman Obstruction of Justice
Indikasi penghapusan pesan di telepon seluler yang disita menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghambat penyidikan. Jika terbukti ada pihak yang memerintahkan penghapusan bukti tersebut, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari para saksi dan melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita untuk memulihkan percakapan yang sempat dihapus.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























