JAKARTA, Mevin.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Usai pemeriksaan, Ono mengungkapkan bahwa tim penyidik melayangkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono singkat kepada awak media saat ditemui di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Kapasitas Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan
Meski menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono menegaskan bahwa kehadirannya kali ini adalah dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai tingkat provinsi.
Ia menyebutkan bahwa materi pemeriksaan lebih menitikberatkan pada tugas-tugas kepartaian yang dipimpinnya.
“Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan,” tuturnya tanpa merinci lebih jauh detail pertanyaan penyidik.
Kilas Balik Kasus Suap Proyek Bekasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan uang suap terkait proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Pada 20 Desember 2025, penyidik KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Diduga penerima suap).
- HM Kunang (HMK): Ayah kandung Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami (Diduga penerima suap).
- Sarjan (SRJ): Pihak swasta (Diduga pemberi suap).
KPK saat ini terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana suap untuk memastikan sejauh mana praktik korupsi ini merugikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.***
Editor : Bar Bernad


























