Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan berlaku selama enam bulan. Menurut Budi, keberadaan para pihak di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Per 11 Agustus, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.***


























