KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pencekalan berlaku selama enam bulan. Menurut Budi, keberadaan para pihak di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Per 11 Agustus, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK
Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat
Bersihkan “Telur Busuk”, Prabowo Beri Sinyal Copot Pejabat dan Buru Oknum Perusak Lingkungan
Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem
Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS
Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
Update Kasus Cempaka Putih: 3 Pelajar Penyiram Cairan Kimia Ditangkap, Polisi Sebut Korban Dipilih Secara Acak
Pramono Anung Minta Pelajar Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:00 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:59 WIB

Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:57 WIB

Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Berita Terbaru

Berita

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:44 WIB