Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri sumber-sumber penghasilan Ridwan Kamil (RK) setelah penyidik menyita dua aset miliknya: Mercedes Benz 280 SL dan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu dilakukan pada Selasa (2/12/2025) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik ingin memastikan apakah seluruh pemasukan RK—baik saat menjabat gubernur maupun penghasilan pribadi di luar jabatan—telah sesuai dengan laporan kekayaan yang tercantum dalam LHKPN.
“Penyidik meminta keterangan terkait penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat, serta apakah ada penghasilan lain di luar itu. Semua disandingkan dan dikonfirmasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Aset yang Dilaporkan dan yang Belum
Selain penelusuran penghasilan, KPK juga memeriksa kecocokan data antara aset yang tercatat di LHKPN dan aset yang ditemukan di lapangan. Namun, KPK belum mengungkap aset apa saja yang tengah menjadi fokus pendalaman penyidik.
Yang pasti, dua barang yang telah disita—unit Mercy klasik dan motor Royal Enfield—telah menjadi bagian dari rangkaian konfirmasi terhadap RK.
“Kami cocokkan dengan keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik yang sudah disita,” jelas Budi.
Ridwan Kamil: “Saya Tidak Tahu Menahu Soal Dana Iklan”
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, RK menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB.
Menurut RK, BUMD memiliki jalur teknis dan struktur korporasi sendiri. Informasi atas kegiatan korporasi biasanya datang dari jajaran direksi atau komisaris. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan soal dana iklan yang kini menjadi perkara.
“Tiga pejabat itu tidak pernah melaporkan ke saya. Ditanya tahu atau tidak, saya tidak tahu. Apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” ucap RK.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025, menyita dokumen, barang elektronik, serta dua kendaraan yang kini menjadi sorotan publik.
Kerugian Negara Rp 222 Miliar, Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
- Tiga pengendali sejumlah agensi periklanan
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Satu Pemeriksaan, Banyak Implikasi
Pemeriksaan RK bukan sekadar memeriksa nama seorang mantan gubernur. Ini soal bagaimana praktik korporasi BUMD dikelola, bagaimana pengawasan berjalan, dan bagaimana akuntabilitas publik dijaga.
KPK memastikan akan mencocokkan setiap pernyataan dengan bukti dan dokumen yang telah dikumpulkan.
Sementara publik menanti jawaban lebih jauh, satu hal menjadi terang: penyisiran penghasilan dan aset RK kini menjadi bagian penting untuk menjernihkan simpul-simpul persoalan dalam kasus Bank BJB.***


























