Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak dugaan korupsi besar-besaran dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi dalam kurun 2019–2022.
Terbaru, dua pejabat internal ASDP dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK, Rabu (30/4). Mereka adalah Theresia Damayanti, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), dan SA, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TD dan SA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pemeriksaan Beruntun, Direktur PT JN Ikut Terseret
Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan terhadap Andi Mashuri, Direktur Utama PT JN, serta Sri Rahayu Lin Astuti, mantan Dirut PT JN pada 2022, yang dilakukan sehari sebelumnya.
Kasus ini sendiri sudah memasuki tahap serius sejak 13 Februari 2025, ketika KPK resmi menahan tiga eks direktur utama ASDP, yakni:
- Ira Puspadewi – Dirut ASDP 2017–2024
- Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial & Pelayanan 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan & Pengembangan 2020–2024
Aroma Skandal Besar: Rp893 Miliar Melayang
Dari hasil penyelidikan, KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun. Namun, dari transaksi jumbo ini, negara justru menderita kerugian hingga Rp893 miliar.
Meski belum dijelaskan secara rinci bagaimana skema kerugian tersebut terjadi, KPK menduga kuat adanya permainan harga, kelalaian prosedural, dan potensi konflik kepentingan dalam akuisisi.***


























