JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI.
Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dikorupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kehadiran UU Perampasan Aset akan menjadi lompatan besar dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, fokus penegakan hukum saat ini tidak boleh hanya berhenti pada hukuman penjara bagi pelaku.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Budi menjelaskan bahwa selama ini KPK berupaya agar penegakan hukum memberikan dampak nyata bagi keuangan negara. UU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan secara lebih efektif.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (22/2/2026).
Menciptakan Efek Jera yang Nyata
Lebih lanjut, KPK menilai bahwa hukuman badan (penjara) seringkali belum cukup untuk menyentuh akar permasalahan korupsi, yaitu motif keuntungan finansial.
Dengan perampasan aset, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang mereka dapatkan dari jalur ilegal.
Beberapa poin utama mengapa KPK mendorong RUU ini antara lain:
- Deterrent Effect (Efek Jera): Pelaku akan berpikir dua kali jika kekayaan hasil korupsinya pasti disita negara.
- Pendekatan Follow the Money: Memperkuat penelusuran aset secara lebih komprehensif dan akuntabel.
- Efisiensi Birokrasi: Mempercepat proses pengembalian dana negara untuk pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat.
Sinergi Penegak Hukum
KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan untuk melengkapi aturan hukum yang sudah ada.
Sinergi antar-lembaga penegak hukum diharapkan semakin solid dalam menelusuri dan merampas aset-aset “panas” yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan regulasi.
“Tujuan besarnya adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tutup Budi.***


























