KPK Endus Modus Baru Korupsi: Uang Panas Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok Mengalir Lewat Money Changer

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar/am

i

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar/am

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan menarik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya penggunaan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai jalur penerimaan uang suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar melalui modus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pola ini merupakan fenomena yang terbilang baru dalam peta tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kamuflase Aliran Dana

Menurut Budi, penggunaan money changer diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang atau sebagai bentuk kamuflase agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan perbankan formal.

“Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk? Nanti kami dalami,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri jenis mata uang asing apa saja yang digunakan dalam transaksi tersebut dan sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam memfasilitasi aliran dana tersebut.

Jejak Transaksi dari PPATK

Penetapan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi tidak lepas dari data yang disuplai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Daftar Tersangka Skandal PN Depok

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama:

Nama Inisial Jabatan / Instansi
I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) Juru Sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Sebagai informasi, PT Karabha Digdaya merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan. Selain mengamankan para tersangka, dalam penggeledahan sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS dari kantor dan rumah dinas tersangka.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterkaitan pihak money changer dalam skema ini guna memutus rantai pencucian uang dalam sektor peradilan.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru