JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan menarik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya penggunaan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai jalur penerimaan uang suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar melalui modus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pola ini merupakan fenomena yang terbilang baru dalam peta tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kamuflase Aliran Dana
Menurut Budi, penggunaan money changer diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang atau sebagai bentuk kamuflase agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan perbankan formal.
“Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk? Nanti kami dalami,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri jenis mata uang asing apa saja yang digunakan dalam transaksi tersebut dan sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam memfasilitasi aliran dana tersebut.
Jejak Transaksi dari PPATK
Penetapan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi tidak lepas dari data yang disuplai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Daftar Tersangka Skandal PN Depok
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama:
| Nama Inisial | Jabatan / Instansi |
| I Wayan Eka Mariarta (EKA) | Ketua PN Depok |
| Bambang Setyawan (BBG) | Wakil Ketua PN Depok |
| Yohansyah Maruanaya (YOH) | Juru Sita PN Depok |
| Trisnadi Yulrisman (TRI) | Direktur Utama PT Karabha Digdaya |
| Berliana Tri Kusuma (BER) | Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya |
Sebagai informasi, PT Karabha Digdaya merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan. Selain mengamankan para tersangka, dalam penggeledahan sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS dari kantor dan rumah dinas tersangka.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterkaitan pihak money changer dalam skema ini guna memutus rantai pencucian uang dalam sektor peradilan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara


























