Bekasi, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyidik mengungkapkan adanya jejak komunikasi yang sengaja dihapus pada sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 22 Desember 2025.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima barang bukti elektronik. Meski terdapat upaya penghapusan pesan, Budi menegaskan bahwa tim ahli digital forensik KPK akan bekerja maksimal untuk memulihkan data tersebut guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi yang berlangsung pada 18 Desember 2025 tersebut, tim satgas KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) Titipkan Pesan Khusus untuk Gubernur Jawa Barat
Kronologi Penetapan Tersangka
Pasca-penangkapan, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Berikut adalah linimasa singkat penanganan kasus tersebut:
-
18 Desember 2025: KPK menggelar OTT dan mengamankan 10 orang.
-
19 Desember 2025: Tujuh orang diperiksa intensif; KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai uang suap.
-
20 Desember 2025: KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi (Penerima).
-
HM Kunang (HMK) – Ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami (Penerima).
-
Sarjan (SRJ) – Pihak swasta (Pemberi).
-
Dugaan Korupsi Proyek
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian suap untuk memuluskan proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keterlibatan HM Kunang yang merupakan ayah kandung Bupati sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa, menjadi sorotan tajam publik terkait praktik dinasti dan tata kelola pemerintahan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pusaran suap proyek tersebut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























