JAKARTA, Mevin.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (10/2/2026). Dalam aksi tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai puluhan ribu dolar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Fokus Penguatan Bukti
Uang sitaan dan sejumlah dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Kasus ini menyeret pucuk pimpinan PN Depok, yakni Ketua PN I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan (BBG).
Kronologi Kasus: Dari OTT Hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada awal Februari yang melibatkan oknum penegak hukum dan pihak swasta:
-
5 Februari 2026: KPK melancarkan OTT di wilayah Kota Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara lahan.
-
6 Februari 2026: KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang, termasuk pejabat PN Depok dan petinggi anak usaha Kementerian Keuangan.
-
Penetapan Tersangka: Setelah pemeriksaan intensif, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka Skandal Lahan PN Depok
Penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kesepakatan janji atau pemberian materi:
-
I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok.
-
Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok.
-
Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok.
-
Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya (Anak usaha Kemenkeu).
-
Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak dalam lingkup pengadilan maupun instansi terkait.***
Editor : Bar Bernad


























