Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan selama penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan karena ada petunjuk-petunjuk yang kami dapatkan selama proses penyidikan. Kami telah menggeledah beberapa lokasi, dan rumah Ridwan Kamil adalah lokasi pertama yang diprioritaskan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Budi menjelaskan bahwa keputusan untuk menggeledah rumah Ridwan Kamil diambil berdasarkan pertimbangan penyidik. “Ini adalah keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara ini. Rumah Ridwan Kamil diprioritaskan karena dianggap penting dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Ridwan Kamil Siap Kooperatif
Ridwan Kamil, melalui keterangan resmi yang diterima di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. “Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya KPK dalam penyelidikan kasus ini. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ujarnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan BJB, yaitu:
1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4. Suhendrik (S): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Modus Operandi
Budi menjelaskan bahwa YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi ini tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
“Para agensi telah sepakat dengan pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, untuk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi.
Dasar Hukum
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dukungan untuk Proses Hukum
Ridwan Kamil menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang transparan dan profesional. “Kami percaya bahwa KPK akan bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan sejumlah nama besar dalam dunia perbankan dan pemerintahan. KPK diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan menegakkan hukum tanpa intervensi.***


























