KPK Kembalikan Rp 883 M Uang Taspen: Skandal yang Merenggut Harapan Masa Tua Para ASN

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo (kiri) dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur hadiri penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo (kiri) dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur hadiri penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Jakarta, Mevin.ID – Tumpukan uang bernominal Rp 100 ribu memenuhi meja konferensi pers Gedung Merah Putih KPK siang itu. Totalnya mencapai Rp 883 miliar—uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen.

Uang yang semestinya menjadi pegangan masa tua jutaan aparatur negara, justru harus “dipulihkan” akibat ulah segelintir pejabat yang memanfaatkan sistem untuk memperkaya diri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tak bisa menyembunyikan keprihatinannya. Baginya, ini bukan sekadar angka, melainkan kisah luka yang menimpa kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Korupsi dana pensiun adalah kejahatan paling miris. Korbannya orang-orang yang sudah mengabdi seumur hidup,” ujar Asep, Kamis (20/11).

Asep bercerita tentang ayahnya, seorang pensiunan pegawai negeri di kecamatan terpencil. Baginya, dana pensiun bukan angka di layar, melainkan napas tambahan untuk bertahan: modal usaha kecil, biaya hidup hari-hari, sisa pengabdian.

“Saat dikorupsi, itu sangat menyakitkan. Setiap rupiah artinya merenggut penghidupan masa tua ASN,” kata Asep.

Pelajaran Pahit dari Investasi Fiktif Taspen

Kasus investasi fiktif PT Taspen bukan main-main. Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dua orang sudah divonis:

  • Antonius NS Kosasih, Dirut Taspen — 10 tahun penjara
  • Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investment Management — 9 tahun penjara + uang pengganti

Penyidikan berkembang hingga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

KPK berharap kasus ini menjadi titik balik perbaikan pengelolaan dana pensiun. Karena seperti yang diingatkan Asep, Rp 1 triliun bukan hanya angka besar—nilainya setara dengan membayar gaji pokok 400 ribu ASN.

Tumpukan Uang yang Menyisakan Luka

Di ruang konferensi pers, tumpukan uang itu berdiri seperti monumen ironis: bukti betapa rawannya amanah publik diam-diam diperdagangkan. Setiap lembar menggambarkan janji yang dikhianati, kepercayaan yang dijebol, dan masa tua yang dirampas.

KPK kini telah menyerahkan seluruh Rp 883 miliar uang rampasan tersebut ke negara. Namun, seperti kasus-kasus besar lainnya, pertanyaannya tetap sama: bisakah kepercayaan dipulihkan secepat uang itu dikembalikan?***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Cinta di Balik Air Bah, Kisah Induk Gajah Melawan Arus Dahsyat Demi Sang Anak
TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO
Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?
Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren
MK Tegaskan Aturan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik
Karcis Hilang Kena Denda, Barang Hilang Ogah Tanggung Jawab? YLKI: Itu Pungli!

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:00 WIB

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06 WIB

Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:00 WIB

TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren

Berita Terbaru

Ilustrasi bunuh diri. (Envato/LightFieldStudios)

Kolom

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:29 WIB