Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang serentak barang rampasan hasil tindak pidana korupsi di 13 daerah pada 11 Juni 2025. Dalam lelang ini, KPK akan menawarkan total 81 lot barang yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa nilai total dari barang-barang tersebut ditaksir minimal mencapai Rp122,2 miliar.
“Untuk bulan Juni 2025 ini, kita akan melelang 81 lot yang terdiri dari barang bergerak sebanyak 44 lot dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan semua laku lelang,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang-barang yang dilelang termasuk apartemen, kendaraan roda empat dan roda dua, handphone, serta pakaian batik. Beberapa barang di antaranya merupakan barang sisa lelang sebelumnya yang belum terjual atau belum dibayar oleh pemenang lelang.
Salah satu contohnya adalah unit Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35 yang kembali dilelang dengan nilai limit Rp739.941.000 dan uang jaminan sebesar Rp300 juta.
Selain itu, terdapat pula sejumlah ponsel pintar, termasuk iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, dan iPhone 12 Pro Max, yang ditawarkan dengan harga limit antara Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Tahapan Lelang
Sebelum pelaksanaan lelang, akan diadakan tahapan aanwijzing atau penjelasan awal pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB. Untuk barang bergerak, kegiatan ini akan digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara itu, aanwijzing untuk barang tidak bergerak akan dilaksanakan di lokasi masing-masing barang.
Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di https://lelang.go.id pada 11 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB.
Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembelian. Bila melewati tenggat waktu tersebut, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disita oleh negara.
Setelah pembayaran dilakukan, dana hasil lelang akan disetorkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kepada KPK, yang selanjutnya menyetorkannya ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam proses ini, pembeli juga wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga jual untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak. Setelah semua proses administrasi selesai, barang akan diserahkan secara fisik kepada pemenang lelang.***