Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) ke jaksa penuntut umum (JPU), menandai dimulainya proses menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (13/6).
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan rampungnya tahap penyidikan, JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Tipikor untuk disidangkan.
Tiga Mantan Direktur ASDP Ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus ini sejak 13 Februari 2025:
- Ira Puspadewi (IPD) – Direktur Utama ASDP periode 2017–2024
- Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024
Mereka diduga terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.
Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar
Nilai akuisisi PT JN oleh ASDP diketahui mencapai Rp1,272 triliun, namun KPK menduga proses tersebut mengandung tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci lebih lanjut bentuk pelanggaran dan modus yang dilakukan dalam akuisisi tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.***