KPK Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) ke jaksa penuntut umum (JPU), menandai dimulainya proses menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (13/6).

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan rampungnya tahap penyidikan, JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Tipikor untuk disidangkan.

Tiga Mantan Direktur ASDP Ditahan

KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus ini sejak 13 Februari 2025:

  1. Ira Puspadewi (IPD) – Direktur Utama ASDP periode 2017–2024
  2. Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024

Mereka diduga terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.

Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar

Nilai akuisisi PT JN oleh ASDP diketahui mencapai Rp1,272 triliun, namun KPK menduga proses tersebut mengandung tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum memerinci lebih lanjut bentuk pelanggaran dan modus yang dilakukan dalam akuisisi tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak
Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Berita Terbaru