KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki posisi tersebut.

“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Antara.

Putusan MK ini menjadi sorotan karena beberapa posisi strategis di KPK ditempati pejabat berlatar belakang kepolisian.

Di antaranya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang masih berstatus perwira aktif. Adapun Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sempat menjabat sebagai polisi aktif sebelum akhirnya resmi pensiun pada Juni 2025.

Putusan Final dan Mengikat

MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Putusan ini menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan ketentuan eksplisit yang tidak boleh ditafsirkan berbeda, termasuk tidak bisa dilemahkan dengan alasan “penugasan Kapolri”.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperluas ruang tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang berpotensi tergeser oleh pejabat dari kepolisian.

Selain menegaskan kembali batasan peran polisi di jabatan sipil, MK menilai kepastian hukum merupakan prinsip konstitusional yang wajib dijaga.

Dampak ke Lembaga Negara

Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, lembaga negara—termasuk KPK—didorong untuk melakukan penyesuaian.

Sejumlah pejabat yang masih berstatus polisi aktif diperkirakan bakal terdampak jika perubahan struktur dilakukan.

KPK hingga kini belum menjelaskan langkah lanjutan setelah proses telaah selesai.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Senin, 15 Desember 2025 - 21:21 WIB

Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru