Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki posisi tersebut.
“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Antara.
Putusan MK ini menjadi sorotan karena beberapa posisi strategis di KPK ditempati pejabat berlatar belakang kepolisian.
Di antaranya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang masih berstatus perwira aktif. Adapun Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sempat menjabat sebagai polisi aktif sebelum akhirnya resmi pensiun pada Juni 2025.
Putusan Final dan Mengikat
MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Putusan ini menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan ketentuan eksplisit yang tidak boleh ditafsirkan berbeda, termasuk tidak bisa dilemahkan dengan alasan “penugasan Kapolri”.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperluas ruang tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang berpotensi tergeser oleh pejabat dari kepolisian.
Selain menegaskan kembali batasan peran polisi di jabatan sipil, MK menilai kepastian hukum merupakan prinsip konstitusional yang wajib dijaga.
Dampak ke Lembaga Negara
Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, lembaga negara—termasuk KPK—didorong untuk melakukan penyesuaian.
Sejumlah pejabat yang masih berstatus polisi aktif diperkirakan bakal terdampak jika perubahan struktur dilakukan.
KPK hingga kini belum menjelaskan langkah lanjutan setelah proses telaah selesai.***


























