Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelum dapat memproses pembebasannya dari tahanan.
“Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, KPK juga belum menerima surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait langkah pembebasan Hasto. “Sejauh yang saya tahu belum. Kami masih menunggu surat itu (SK amnesti dari Presiden) untuk pembebasan saudara HK,” lanjut Budi.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di Senayan, Kamis (31/7) malam. Pemberian amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mencakup total 1.116 orang terpidana.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan terhadap Surat Presiden… termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Meski status amnesti sudah disetujui DPR, pada Jumat pagi pukul 09.14 WIB, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani agenda pengobatan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Ia kembali ke Rutan pada pukul 10.45 WIB.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus korupsi dengan tersangka buron Harun Masiku. Namun dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto dinyatakan bersalah.
Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan guna mengupayakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.***




















