KPK Masih Tunggu Surat Resmi Amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelum dapat memproses pembebasannya dari tahanan.

“Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, KPK juga belum menerima surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait langkah pembebasan Hasto. “Sejauh yang saya tahu belum. Kami masih menunggu surat itu (SK amnesti dari Presiden) untuk pembebasan saudara HK,” lanjut Budi.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di Senayan, Kamis (31/7) malam. Pemberian amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mencakup total 1.116 orang terpidana.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan terhadap Surat Presiden… termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Meski status amnesti sudah disetujui DPR, pada Jumat pagi pukul 09.14 WIB, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani agenda pengobatan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan. Ia kembali ke Rutan pada pukul 10.45 WIB.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus korupsi dengan tersangka buron Harun Masiku. Namun dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto dinyatakan bersalah.

Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan guna mengupayakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Menggantung, Nasib 1.500 Buruh PTDI Masih Tanpa Kepastian
49 Calon Pahlawan Nasional Telah Diserahkan ke Presiden, Termasuk Soeharto dan Marsinah
Polri Selidiki Serbuk Peledak hingga Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Hilang Usai Aksi Mako Brimob
Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Motif Masih Didalami
Ditemukan Softgun Bertulis “Welcome to Hell” Usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:06 WIB

Setahun Menggantung, Nasib 1.500 Buruh PTDI Masih Tanpa Kepastian

Sabtu, 8 November 2025 - 18:46 WIB

49 Calon Pahlawan Nasional Telah Diserahkan ke Presiden, Termasuk Soeharto dan Marsinah

Sabtu, 8 November 2025 - 09:52 WIB

Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Hilang Usai Aksi Mako Brimob

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 21:55 WIB

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi

Berita Terbaru

Humaniora

Kerinduan Abadi Sang Seruling: Jalan Pulang Jiwa Menurut Rumi

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Entertaintment

Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB