Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat perusahaan pelat merah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank 1 dan 2 milik TNI Angkatan Laut di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Atas nama NYS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4).
NYS yang dimaksud adalah Nyoman Sudiana, mantan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 2012–2014.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan korupsi proyek strategis pertahanan nasional tersebut.
Diselidiki Sejak Awal 2023
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus ini pada 19 Januari 2023. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan material untuk pembangunan dua unit kapal angkut tank TNI AL yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Meski sudah berjalan lebih dari setahun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti kami anggap cukup,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.***





















