Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
“Pemeriksaan atas nama HDK, wiraswasta atau pemilik PT Maxima Integrasi Prima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7).
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (29/7), penyidik KPK juga telah memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.***





















