KPK Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Senilai Rp244 Miliar di Jambi

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

i

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Laporan ini berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak fantastis, yakni sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Verifikasi dan Analisis Data

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen memproses setiap informasi yang masuk dari masyarakat secara profesional.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (10/02/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses selanjutnya setelah verifikasi adalah tahap penelaahan dan analisis mendalam.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup dan masuk dalam kewenangan KPK untuk ditangani secara hukum.

Apresiasi Peran Serta Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, KPK memberikan apresiasi tinggi kepada elemen masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran negara.

Menurut Budi, aduan masyarakat merupakan salah satu “pintu masuk” paling efektif dalam membongkar praktik korupsi di Indonesia.

“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” tambahnya.

Laporan dari Kelompok AMATIR

Dugaan korupsi ini sebelumnya resmi dilaporkan oleh kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2026.

Dalam berkas laporannya, AMATIR tidak hanya melaporkan Al Haris, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak rekanan proyek.

Proyek Stadion Swarnabhumi yang menjadi objek laporan disinyalir mengalami penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk ke gedung merah putih tersebut.

KPK mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses verifikasi dan telaah sedang berlangsung.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK
Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru