JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.
Laporan ini berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak fantastis, yakni sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Verifikasi dan Analisis Data
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen memproses setiap informasi yang masuk dari masyarakat secara profesional.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (10/02/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses selanjutnya setelah verifikasi adalah tahap penelaahan dan analisis mendalam.
Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup dan masuk dalam kewenangan KPK untuk ditangani secara hukum.
Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, KPK memberikan apresiasi tinggi kepada elemen masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran negara.
Menurut Budi, aduan masyarakat merupakan salah satu “pintu masuk” paling efektif dalam membongkar praktik korupsi di Indonesia.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” tambahnya.
Laporan dari Kelompok AMATIR
Dugaan korupsi ini sebelumnya resmi dilaporkan oleh kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2026.
Dalam berkas laporannya, AMATIR tidak hanya melaporkan Al Haris, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak rekanan proyek.
Proyek Stadion Swarnabhumi yang menjadi objek laporan disinyalir mengalami penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk ke gedung merah putih tersebut.
KPK mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses verifikasi dan telaah sedang berlangsung.***


























