BANDUNG, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (29/1/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kedua saksi tersebut adalah Randy Kusumaatmadja, yang menjabat sebagai Personal Assistant (Asisten Pribadi) non-PNS Gubernur Jabar periode 2018-2023, dan Ervin Yanuardi Effendi, ASN yang saat pemerintahan Ridwan Kamil menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur Setda Provinsi Jabar.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama RK (Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023) dan saksi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Pemeriksaan digelar di Polda Jawa Barat. Selain Randy dan Ervin, KPK juga memanggil empat saksi lain, yaitu Joko Hartoto (Pimpinan SKAI Bank BJB), Djunianto Lemuel (Direktur Golden Money Changer), Arti (Pegawai Golden Money Changer), dan Wena Natasha Olivia (Ibu Rumah Tangga).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan iklan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi pada awal Desember 2025 lalu. Saat itu, KPK juga mendalami kepemilikan aset RK, termasuk beberapa kafe yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, terkait aset-aset yang dimiliki, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” jelas Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.
Ridwan Kamil, usai pemeriksaannya lalu, menyatakan tidak mengetahui hal teknis pengadaan iklan di BJB dan membantah menerima aliran dana terkait kasus ini.
Penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan BJB ini masih terus berlanjut untuk mengungkap keterkaitan dan aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























