JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pada Jumat (30/1/2026), KPK memanggil lima saksi, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi.
Keempat saksi lainnya yang turut diperiksa adalah:
- TD, Kepala Bidang Kawasan Permukiman.
- YUD, Kepala Bidang di Disbudpora.
- TEN, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
- AGJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.
Saat itu, sepuluh orang ditangkap, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Ade Kuswara Kunang (Bupati) dan HM Kunang (Kepala Desa Sukadami) sebagai penerima suap, serta pihak swasta Sarjan sebagai pemberi suap. KPK juga telah menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Kasus ini diduga kuat terkait praktik “ijon proyek” atau suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap para kepala bidang dan PPK hari ini dimaksudkan untuk mengungkap lebih dalam alur proyek, mekanisme suap, dan keterlibatan aparatur sipil negara di berbagai dinas terkait.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan daerah.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























