Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/2/2025) besok.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno akan diperiksa pada Rabu (26/2).
“Benar, (Japto Soerjosoemarno) akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Selain Japto, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (27/2). Namun, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Kesiapan Japto Hadir
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyatakan bahwa Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Sepertinya beliau akan datang, hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif Rahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Japto Soerjosoemarno di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis. Selain itu, KPK juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, diduga menerima gratifikasi selama menjabat. KPK sedang menyelidiki keterlibatan berbagai pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno, dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan gratifikasi, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. ***





















