KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Gratifikasi 

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/2/2025) besok.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno akan diperiksa pada Rabu (26/2).

“Benar, (Japto Soerjosoemarno) akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Selain Japto, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (27/2). Namun, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap keduanya.

Kesiapan Japto Hadir

Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyatakan bahwa Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Sepertinya beliau akan datang, hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif Rahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Japto Soerjosoemarno di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis. Selain itu, KPK juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, diduga menerima gratifikasi selama menjabat. KPK sedang menyelidiki keterlibatan berbagai pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno, dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

KPK berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan gratifikasi, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru