Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus dugaan suap perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Pada Senin (26/5), KPK memeriksa Herry Jung (HJ), mantan General Manager Hyundai Engineering and Construction sekaligus tersangka kasus ini sejak November 2019.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara HJ terkait perkara Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta.
Selain Herry Jung, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak penting lain, termasuk mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra (SP), yang kini berstatus terpidana, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Heru Dewanto (HD), serta mantan Direktur PT CEPR Teguh Haryono (TH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon sebagai tersangka. Pengembangan perkara berlanjut dengan penetapan Sunjaya sebagai tersangka pencucian uang dengan penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Dalam konstruksi kasus, Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 Cirebon. Suap ini merupakan bagian dari janji awal Rp10 miliar. Selain itu, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno juga disebut memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan perusahaan tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan mengungkap keseluruhan konstruksi dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pemeriksaan intensif terus dilakukan demi mengungkap jaringan korupsi di balik proyek PLTU Cirebon yang telah merugikan negara.
Mevin.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan dan pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa kompromi.***