KPK Periksa Mantan Pejabat PT Pertamina Terkait Dugaan Gratifikasi Tender Katalis

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom

Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

“Semua saksi hadir, dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah mantan Vice President Investigasi PT Pertamina, Budhi Dermawan; mantan Chief Internal Audit PT Pertamina, Wahyu Wijayanto; serta mantan Vice President SPI PT Pertamina, M. Nirfan.

Selain itu, seorang pegawai PGN, Imam Mul Akhyar, juga turut diperiksa. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada 6 September 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

“KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri.

Ali menegaskan bahwa penyidikan telah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Diketahui, nilai gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Sebagai langkah pengamanan, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak yang terkait dengan kasus tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB