Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Semua saksi hadir, dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah mantan Vice President Investigasi PT Pertamina, Budhi Dermawan; mantan Chief Internal Audit PT Pertamina, Wahyu Wijayanto; serta mantan Vice President SPI PT Pertamina, M. Nirfan.
Selain itu, seorang pegawai PGN, Imam Mul Akhyar, juga turut diperiksa. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada 6 September 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri.
Ali menegaskan bahwa penyidikan telah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Diketahui, nilai gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
Sebagai langkah pengamanan, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak yang terkait dengan kasus tersebut.***




















