Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 unit kendaraan mewah yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/9).
Pemindahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan kendaraan tersebut sedang berlangsung. “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa.
Daftar 11 Mobil Sitaan
Berikut adalah rincian 11 mobil yang dipindahkan ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
Latar Belakang Kasus
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015. Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita total 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan ini disimpan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
Barang-barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari proses penyidikan. Melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) atau mengembalikan kerugian keuangan negara.
Vonis terhadap Rita Widyasari
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017 setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp600 juta atau menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.
Pengembangan Kasus TPPU
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. Penyidikan TPPU yang sedang berlangsung merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi sebelumnya, dengan tujuan mengembalikan hasil korupsi kepada negara. KPK terus berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan serta pemulihan aset negara.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.***





















