JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan penyidik lembaga antirasuah. Korban diminta uang hingga Rp 10 miliar terkait kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempersilakan saksi yang merasa diperas untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan kebenaran sekaligus membersihkan nama baik institusi.
“Silakan untuk saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar penyidik KPK atau dia hanya mengaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Klarifikasi Soal Bayu Sigit dan Lencana KPK
Isu ini mencuat setelah seorang saksi bernama Yora Lovita, pihak swasta, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Yora mengaku didatangi seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Sigit disebut menunjukkan lencana KPK dan surat panggilan, serta memamerkan kemampuannya untuk “menghentikan” sebuah kasus, seraya menyinggung kasus haji yang melibatkan eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menanggapi hal ini, Asep Guntur menegaskan:
1. Tidak Ada Anggota Bernama Bayu Sigit: “Di penindakan tidak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada,” tegas Asep.
2. KPK Tak Punya Lencana: Asep mengklarifikasi bahwa KPK tidak memiliki badge atau lencana seperti yang diceritakan saksi. Identitas pegawai dibuktikan dengan name tag dan kartu tanda pengenal pegawai.
KPK Geram, Minta Pembuktian
Asep menyatakan pihaknya geram jika ada pihak luar yang sengaja merusak citra KPK dengan modus pemerasan. Oleh karena itu, laporan resmi dari saksi sangat krusial.
“Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan resmi, Dewas KPK segera melakukan investigasi internal dan membongkar aktor di balik upaya pemerasan yang mencoreng wajah penegak hukum tersebut.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























