KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

i

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan penyidik lembaga antirasuah. Korban diminta uang hingga Rp 10 miliar terkait kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempersilakan saksi yang merasa diperas untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan kebenaran sekaligus membersihkan nama baik institusi.

“Silakan untuk saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar penyidik KPK atau dia hanya mengaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Klarifikasi Soal Bayu Sigit dan Lencana KPK

Isu ini mencuat setelah seorang saksi bernama Yora Lovita, pihak swasta, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Yora mengaku didatangi seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Sigit disebut menunjukkan lencana KPK dan surat panggilan, serta memamerkan kemampuannya untuk “menghentikan” sebuah kasus, seraya menyinggung kasus haji yang melibatkan eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menanggapi hal ini, Asep Guntur menegaskan:

1. Tidak Ada Anggota Bernama Bayu Sigit: “Di penindakan tidak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada,” tegas Asep.
2. KPK Tak Punya Lencana: Asep mengklarifikasi bahwa KPK tidak memiliki badge atau lencana seperti yang diceritakan saksi. Identitas pegawai dibuktikan dengan name tag dan kartu tanda pengenal pegawai.

KPK Geram, Minta Pembuktian

Asep menyatakan pihaknya geram jika ada pihak luar yang sengaja merusak citra KPK dengan modus pemerasan. Oleh karena itu, laporan resmi dari saksi sangat krusial.

“Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan resmi, Dewas KPK segera melakukan investigasi internal dan membongkar aktor di balik upaya pemerasan yang mencoreng wajah penegak hukum tersebut.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”
Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?
Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Instruksi Langsung Presiden Prabowo, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS Secara Scientific
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 07:09 WIB

​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:46 WIB

Instruksi Langsung Presiden Prabowo, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS Secara Scientific

Berita Terbaru