KPK Serahkan 142 Bukti Penetapan Tersangka Hasto

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 142 bukti dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Iskandar menyatakan 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil.

Sedangkan, 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari atau Selasa (11/2).

Terkait dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, pihaknya meyakini sudah terpenuhi dan sudah diuji laboratorium forensik oleh KPK.

“Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” jelasnya.

Kemudian, juga ada lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) dengan hasil yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Lalu, KPK juga membawa foto-foto yang membuktikan bahwa Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK saat peristiwa terjadi.

Dia menilai foto itu berupa fakta bahwa Hasto sempat menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima.

“Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa membuktikan,” ujarnya.

Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari
Survei Indikator: Warga Jabar Puas Infrastruktur, Tapi Keluhkan Akses Modal Ekonomi.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:00 WIB

Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru