Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset senilai Rp882 miliar yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset-aset tersebut terdiri dari 22 aset di wilayah Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Nilai aset yang disita tersebut ditentukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan bukti dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Tiga Tersangka Ditahan
Sejak awal Maret 2025, KPK telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini. Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho, yang ditahan pada Kamis (13/3). Selanjutnya, KPK menahan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta, pada Kamis (20/3).
Pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau setara dengan Rp891,305 miliar.
Konflik Kepentingan dan Pengabaian Prosedur
Asep menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari adanya konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE. Kedua pihak disebut telah melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan Market Access Program (MAP). Meskipun ada informasi dari bawahan bahwa debitur ini tidak layak mendapatkan kredit, kredit tetap diberikan karena sudah ada pembicaraan di awal,” jelas Asep.
Lebih lanjut, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang menjadi dasar pencairan kredit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Penyitaan aset ini merupakan langkah KPK untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap praktik korupsi yang melibatkan oknum di LPEI dan PT PE. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan melacak aset-aset lain yang mungkin terkait.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dikembalikan dan para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan melibatkan sejumlah pihak dari lembaga pemerintah serta perusahaan swasta. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***





















