KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kredit LPEI

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat diarahkan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat diarahkan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset senilai Rp882 miliar yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset-aset tersebut terdiri dari 22 aset di wilayah Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya.

“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Nilai aset yang disita tersebut ditentukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan bukti dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Tiga Tersangka Ditahan

Sejak awal Maret 2025, KPK telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini. Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho, yang ditahan pada Kamis (13/3). Selanjutnya, KPK menahan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta, pada Kamis (20/3).

Pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau setara dengan Rp891,305 miliar.

Konflik Kepentingan dan Pengabaian Prosedur

Asep menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari adanya konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE. Kedua pihak disebut telah melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan Market Access Program (MAP). Meskipun ada informasi dari bawahan bahwa debitur ini tidak layak mendapatkan kredit, kredit tetap diberikan karena sudah ada pembicaraan di awal,” jelas Asep.

Lebih lanjut, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang menjadi dasar pencairan kredit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Penyitaan aset ini merupakan langkah KPK untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap praktik korupsi yang melibatkan oknum di LPEI dan PT PE. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan melacak aset-aset lain yang mungkin terkait.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dikembalikan dan para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan melibatkan sejumlah pihak dari lembaga pemerintah serta perusahaan swasta. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru